Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polres Pematangsiantar amankan tiga pelaku pencurian kabel listrik Gardu PLN No. S62 di Jalan Sibatu -batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat siang, (26/04/ 2024) Pukul 13.30 WIB. Adapun ke tiga pelaku itu berinisial ERS, DN dan JS
Kapolsek Siantar Martoba mengatakan, bahwa kejadian itu pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB, salah seorang pelapor Yudhi Indrawan Harefa dihubungi rekan kerjanya yang bernama James Tambunan dan memberitahukan James Tambunan sedang melintas di jalan Sibatu -batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya di sebuah gardu PLN No S62, melihat seorang laki-laki memasukan potongan kabel ke dalam 1 unit Mobil.
Pelapor pun meminta James Tambunan mengikuti mobil tersebut apabila telah bergerak dan meminta untuk tidak mematikan HPnya agar tetap berkomunikasi dengannya.
Akhirnya James Tambunan masuk ke dalam mobil dikemudikan Pelapor di Jalan Pdt. J Wismar Saragih Kota Pematangsiantar tepatnya di depan kantor Dinas Kebersihan Pematangsiantar. Kemudian Pelapor dan James Tambunan sempat kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor Polisi.
Berselang 15 menit, pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Marudin Manurung yang membertitahukan bahwa ia bersama masyarakat perumahan Asido 4 di jalan Medan telah mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ERS dan JS yang akan melakukan pencurian di Gardu PLN yang ada di perumahan tersebut.
Selanjutnya pelapor menuju ke arah Jalan Medan namun di perjalanan pelapor berpapasan dengan mobil Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor polisi sehingga pelapor berbalik arah dan melakukan pengejaran serta akhirnya pengemudi mobil berinisial DN tersebut tertangkap di jalan H.Ulakma Sinaga setelah mobil yang dikemudikan terperosok ke dalam parit (selokan) yang sebelumnya menabrak tembok jembatan di daerah tersebut.
Saat pelaku DN di interogasi pelapor, pelaku mengakui bahwa dirinya dengan ERS dan JS telah mencuri kabel listrik pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib di jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di gardu PLN No.S62.
Kemudian pelapor mengecek ke dalam mobil dan melihat ada beberapa potongan kabel di dalam mobil tersebut.
Pelapor dan temannya membawa ke tiga pelaku dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar.
Tidak terima kejadian itu Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Jose)