Jumat, 26 April 2024

Kode Etik Perusahaan

Kode Etik Internal Perusahaan

           Presisi-News

 

  • Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Presisi-News.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  • Wartawan Presisi-News.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah Tanggungjawab Presisi-News.com
  • Wartawan Presisi-News. com berkewajiban menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan demokrasi.
  • Wartawan Presisi-News.com menghargai keberagaman status sosial, fisik, latar belakang, pandangan dan sikap masyarakat.
  • Wartawan Presisi-News.com menghindari prasangka terhadap sesuatu sebelum mengetahui fakta secara jelas, bersikap independen terhadap fakta, tanpa intervensi dan paksaan dari pihak lain.
  • Wartawan Presisi-News.com tidak beritikad buruk dan atau tidak dengan sengaja sejak awal ingin merugikan orang lain dalam melakukan tugas jurnalistik.
  • Wartawan Presisi-News.com tidak menerima suap, tidak menerima perlakuan istimewa dari narasumber dan atau yang berpotensi diberitakan, serta tidak menyalahgunakan profesi serta menghindari kepentingan di luar profesi.
  • Wartawan Presisi-News.com tidak terlibat dalam partai politik serta organisasi terlarang.
  • Wartawan Presisi-News.com harus sungguh-sungguh mendapatkan informasi yang akurat dengan melakukan cek dan recek terhadap informasi dan harus sungguh-sungguh berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak yang dituduh melakukan kesalahan.
  • Wartawan Presisi-News.com menghargai kesepakatan dengan narasumber soal “off the record” dan kesepakatan tidak menyebutkan identitas dalam laporan jurnalistiknya, serta menghargai embargo informasi latar belakang fakta.
  • Wartawan Presisi-News.com menghormati hak narasumber untuk tidak menyiarkan kehidupan pribadi kecuali terkait dengan kepentiangan publik.
  • Wartawan Presisi-News.com tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana, dan tidak melakukan glorifikasi terhadap pelaku kejahatan terorisme.
  • Wartawan Presisi-News.com segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

 

Ditetapkan di Pematang Siantar, 20 November 2021