Depok, PRESISI-NEWS | Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan kebijakan WFH (Work From Hause) 30 persen bagi ASN dan non ASN nya dengan.memprioritaskan bagi beresiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia (lanjut usia).
Demikian dijelaskan Wali Kota Depok, saat konferensi pers, bertempat Aula Teratai, lantai 1, Balai Kota Depok, Jumat (01/09/23).
Kebijakan tersebut, menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, terkait pengendalian pencemaran udara dan adanya imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,”ucapnya.
Dengan demikian Wali Kota mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023
“Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” lanjut Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok.
Sambungnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja.
“Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara,” ucapnya
Idris mengatakan, pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu pekan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya.
“Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara. Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” pungkasnya. ( afrizal/r)