Depok, PRESISI-NEWS.com
Menyikapi instruksi Panglima TNI tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek), Dandim 0508/Depok, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Totok Prio Kismanto menugaskan semua Danramil dan Babinsa untuk patroli mengawasi agar masyarakat tidak membakar sampah di tempat terbuka.
“Patroli larangan bagi warga membakar sampah diberlakukan mulai hari ini. Ini merupakan instruksi pimpinan untuk mengurangi polusi udara di kota Depok,” kata Totok, saat ditemui di Makodim Depok, Selasa (29/08/2023) kemarin.
Dandim menjelaskan, aktivitas pembakaran sampah menjadi salah satu faktor internal penyebab buruknya kualitas udara di Kota Depok. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak, tak terkecuali masyarakat untuk ikut andil dalam mencegah dan mengatasi kualitas udara di kota Depok.
Kualitas Udara di Depok Aman
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyatakan, bahwa Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Depok berada di angka 44 PM.25 atau masuk kategori baik atau aman.
Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk melakukan upaya menjaga agar kualitas udara tetap masuk kategori baik, dengan tidak membakar sampah di tempat terbuka.
“Meski aman, kami tetap berpatroli dan mengimbau agar masyarakat tidak membakar sampah, terlebih di tempat terbuka.” ucap Letnan Kolonel (Letkol) Inf Totok Prio Kismanto. (red)
Sumber Berita:
Kodim 0508/Depok.