Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Kasus percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Thamrin No. 98, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar Selasa (03/10/2023) berakhir dengan Problem Solving di Polsek Siantar Timur.
Kejadian percobaan pencurian tersebut bermula, sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku inisial F.S (25) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar masuk ke dalam pekarangan rumah korban Robin Samosir (56) di Jalan. Thamrin No. 98, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dengan cara melompati pagar rumah setinggi kurang lebih 2,5 meter.
Setelah berhasil masuk pekarangan rumah itu, lalu pelaku masuk kedalam gudang kosong, karena korban mendengar adanya suara berisik dari gudang kosong tersebut. Kemudian korban berteriak “ada maling” sehingga pelaku hendak melarikan diri dan terkepung warga yang berdatangan karena mendengar teriakan korban.
Menerima laporan masyarakat, adanya pelaku pencurian diamankan, Kapolsek Siantar Timur, Iptu. Jhon H. Purba perintahkan personil piket mengamankan pelaku dengan membawa ke Polsek Siantar Timur.
Selanjutnya personil piket melakukan mediasi. Namun antara korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan melampirkan dalam surat perdamaian. (Jose/ Indro Siantar)