Pematang Siantar, PRESISI-NEWS,
Kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial C.R.S.P.G (21) warga Jalan. Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, teman Ucok pelaku pencurian pada Jumat, (29/09/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersangka C.R.S.P.G dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda MTT Simanungkalit, S.H., berhasil di bekuk di Medan.
Ke dua nya, M.I.G alias Ucok dan C.R.S.P.G diduga telah melakukan pencurian di sebuah warung milik korban Frison Putra Gunawan Naibaho di Jalan.Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada hari Sabtu, (02/09/ 2023) pukul 05.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 buah steleng kaca berisikan rokok bermacam merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000.
Dari kejadian itu, Kanit Reskrim Ipda. M.T.T Simanungkalit, S.H langsung melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (23/9/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB dan berhasil meringkus pelaku M.I.G alias Ucok di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar saat sedang membawa mobil angkutan umum.
Baca Juga:
Dari pelaku Ucok turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna Hitam tanpa Nopol, 9 bungkus Sampoerna Evolution, 8 bungkus Gudang Garam Merah, 8 bungkus Sampoerna isi 12, 6 bungkus Gudang Garam, 6 bungkus Dji Sam Soe Warna Hitam, 5 bungkus Commodore, 5 bungkus Surya 12, 4 bungkus Dunhil, 4 bungkus Dji Sam Soe Warna Kuning, 4 bungkus Dji Sam Soe Magnum, 4 bungkus Marlboro black isi 20, 3 bungkus union 1 bungkus Marlboro black isi 12.
Diinterogasi pelaku M.I.G alias Ucok mengakui telah mencuri di warung korban bersama temannya berinisial C.R.S.P.G. Pengakuan pelaku M.I.G alias Ucok itu, pada hari Jumat, 29 September 2023 malam sekira pukul 22.30 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda. MTT Simanungkalit, S.H., berhasil meringkus pelaku C.R.S.P.G ditempat persembunyiaannya di Jl. Seksama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kedua pelaku, M.I.G alias Ucok dan C.R.S.P.G beserta barang bukti sudah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana. (Jose/Indro Siantar)