Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
NFT (Non Fungible Token) yang jadi fenomena dan ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Pemuda bernama Ghozali mendadak viral karena menjadi miliarder berkat koleksi foto selfie-nya yang dijual dalam bentuk aset digital non-fungible token (NFT). Koleksi NFT yang berjudul ‘Ghozali Everyday’ ramai diburu para kolektor aset digital di marketplace NFT Opensea.
Seperti istilahnya, pengertian NFT sendiri adalah barang digital yang tak tergantikan. Ini bisa berupa gambar, karya seni, koleksi, cuplikan video, album musik, item dalam gim, dan banyak item lainnya. NFT dicetak di blockchain, mirip dengan cryptocurrency. Oleh karena itu mereka unik, langka, dan sulit untuk dipalsukan. Investor digital memanfaatkan aset digital NFT demi menghasilkan uang dalam jumlah besar dengan jangka waktu singkat. Sebuah NFT tunggal dapat dibeli dan dijual beberapa kali. Namun pembeli harus membayar biaya royalti kepada pemilik atau pencipta asli dengan setiap penjualan. Biaya royalti biasanya sekitar 10%.
Baca juga :
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh turut memberikan pendapatnya. Menurut Zudan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini harus terus didukung oleh semua kalangan, demi menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.
“Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya,” kata Zudan di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Namun demikian, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el. Dalam foto itu, data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mungkin harapannya, data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Zudan.
Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. “Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” imbuh Zudan.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie mesti diunggah.
Adapun menyoal sanksi juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tandas Zudan.(Budi Herman/ril)