Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
Pelaksanaan penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan akan segera dilaksanakan pada 2022 ini.
Hal itu diumumkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen.Pol.Yusri Yunus , Jumat, (21 /01/2022).
Dalam pernyataannya Yusri Yunus menyebut bahwa peralihan pelat hitam ke putih sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Menurutnya, aturan tersebut juga untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Baca Juga :
Putri Kapolda Metro Jaya dan Putra Wakabagintelkam Polri Segera Menikah.
Polri akan mengubah pelat nomor kendaraan, dari yang semula dengan warna dasar hitam dan tulisan putih.
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” tutur Yusri Yunus pada Jumat 21 Januari 2022.
Mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, bahwa dari hasil penelitian, ANPR yang ada di ETLE lebih fokus dan cepat mengenal dasarnya putih tulisan hitam.
Selain itu, Yusri juga menjelaskan nantinya akan ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Baca Juga :
Kombes Pol.Sambodo : Perkap 3 Tahun 2012 Kewenangan Untuk Penerbitan STNK Khusus dan STNK Rahasia Diperketat
“Chip akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0,” terang Yusri.
Dalam chip akan memuat data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya.
“Bisa juga digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik. Polisi akan berkolaborasi dengan e-toll,” sambung Yusri.
Dalam hal ini juga auto sistem nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, dengan sendirinya gerbang tol pun tidak akan terbuka.( Budi Herman /ril)