Medan, PRESISI-NEWS.com
Masyarakat Indonesia dewasa ini masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penguatan ekonomi Indonesia menjadi UU. Padahal RUU tersebut sudah sejak lama digodok pemerintah dan DPR RI namun hingga kini belum juga disahkan.
“Kita sangat mendukung adanya RUU Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK) yang dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam rangka penguatan sistem keuangan ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L.Tobing didampingi Kepala OJK R5 Sumbagut, Yusup Ansori saat dikonfirmasi usai Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Hotel Aryaduta Medan, Kamis siang, (17/11/2022).
Tongam sangat respek ketika dikonfirmasi tentang RUU P2SK tersebut. Ketika ditanyakan lagi sampai kapan final keputusan RUU tersebut, menurut Tongam, kira-kira sebelum akhir tahun 2022 sudah diputuskan dan disahkan DPR RI.
Dalam UU tersebut, apakah bisa menjadikan pelaku pinjol dan investasi illegal menjadi jera, Tongam membenarkan hal itu, pastinya nanti ada efek jeranya bagi mereka yang menyalahi ketentuan berlaku.
Dalam RUU tersebut, lanjutnya, ada pasal yang mengatur mengenai sektor keuangan Teknologi Informasi, termasuk Pinjol Ilegal dan investasi Ilegal yang memang bisa masuk ke pidana apabila terjadi pelanggaran.
“Ini perkembangan menarik yang mengemuka pada RUU P2SK tersebut. Karena kegiatan Pinjol illegal dan Investasi Ilegal merupakan kegiatan yang bisa dipidanakan para pelakunya,” ucap Tongam.
Ia juga berharap agar keputusan dan pengesahan RUU P2SK oleh DPR RI nantinya bisa membuat jera para pelaku pinjol illegal, fintech illegal dan investasi ileegal. Karena dewasa ini sudah banyak korban yang jatuh dan menderita. (akbar)