Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution agar Kepala Sekolah SDN 060898, Jalan Brigjen Katamso, Gg Balai Desa, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, memulangkan uang pungutan liar (Pungli) penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada orang tua siswa pada Rabu (16/2).
Besaran uang yang dipungut kepala sekolah tersebut bekisar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 ribu rupiah, dari jumlah seharusnya yang diterima siswa sebesar Rp 450.000. Isu dugaan potongan uang PIP tersebut sudah beredar, namun tidak ada satupun yang melaporkannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar menjelaskan, sesuai arahan Pak Wali, kita sudah menginstruksikan kepada Kepala Sekolah uang yang dipungut dari bantuan PIP tersebut agar dikembalikan.
“Kita melihat bahwa setelah diklarifikasi, ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Untuk itu kita sudah tekankan kepada Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang tersebut dan kemarin sudah dikembalikan,” Jelas Kadis Pendidikan Laksamana Putra Siregar di ruang kerjanya.
Menurut Laksamana Putra Siregar, langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan bapak Wali Kota Medan. Artinya tindakan yang kita ambil untuk Kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Rencana tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin No.94 tahun 2021. Sebab waktu mendengar aduan orang tua siswa kemarin Pak Wali juga menginstruksikan untuk menindak kepala Sekolah tersebut,” ucapnya.
Disebutkan, pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah diketahui saat pak Wali melakukan kunjungan peninjauan Vaksinasi, di saat itu beberapa orang tua siswa mengadu langsung kepada Pak Wali permasalahan yang dialami mereka. Kejadian ini tentunya sangat disesalkan Pak Wali, karena beliau sudah menekankan kepada seluruh jajarannya termasuk kepala sekolah agar tidak melakukan tindakan pungli yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah,” Sebutnya.