Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Seorang pemuda JP alias Anto (23) diduga sebagai pelaku pencurian tas dan handphone (HP) di dalam mobil yang sedang parkir di sebuah SPBU Jalan. S.M. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar, Jumat (11/08/2023).
Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Banuara Manurung membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian JP Alias Anto.
AKP. Banuara Manurung melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Sabtu (12/08/2023) menjelaskan bahwa, Pelaku JP alias Anto tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian.
JP alias Anto bersama temannya B (dalam pencarian) melakukan pencurian di hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib, di SPBU Jalan. S.M. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada saat mobil korban Dumanesia Samosir (29) parkir disekitaran SPBU.
Saat itu pelaku JP alias Anto dan B melihat 1 (satu) unit mobil Ford Ranger Double Cabin parkir di SPBU, yang kemudian B turun dari sepeda motor dan berkata “bentar bang aku ke mobil itu”.
Lalu B berjalan ke mobil tersebut dan pelaku JP alias Anto tetap mengisi BBM, melihat mobil tersebut tidak ada orang, pelaku pun menurunkan kaca mobil dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) unit handphone OPPO A31 Warna Hitam, serta mengambil isi uang yang terdapat dalam aplikasi BRIMO HP tersebut sebesar Rp. 7000.000.- dan menjual HP tersebut.
Korban seorang wanita, Dumanesia Samosir (29) penduduk Jalan Argasari, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, mengetahui tas berisi HP nya hilang langsung bergegas membuat laporan ke Polres Pematang Siantar dengan kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Setelah menerima laporan korban, Kanit Resum Polres Pematang Siantar, Ipda. Lizar Hamdani memimpin anggota Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wib, tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku JP alias Anto sedang berada kost Dea di Jalan. Dea Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota PematangSiantar.
Team Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku disalah satu kamar Kost Dea berikut mengamankan barang bukti 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) kotak Handphone.
“Saat ini pelaku sudah di proses hukum dengan persangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana.” ujar AKP Banuara Manurung. (Jose)