Jakarta , PRESISI-NEWS.COM
Gerak cepat dengan sigap dilakukan aparat kepolisian menindaklanjuti kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Haris Pratama, hasilnya sebanyak tiga dari lima tersangka kasus pengeroyokan tersebut telah ditangkap. Kelimanya memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan dari lima tersangka, empat diantaranya terlibat langsung mengeroyok korban.
“Masing-masing orang memiliki peran, ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Pertama H (DPO) dia memukul menggunakan batu, kedua Johar memukul korban tiga sampai empat kali di bagian wajah dengan tangan kosong,” kata Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
Kemudian tersangka Bram yang menendang wajah dan tubuh korban, Irfan (DPO) yang memukul Haris Pertama menggunakan helm.
“Adapun perintah untuk melakukan aksi pengeroyokan ini diberikan oleh tersangka SS. Karenanya Pasal 55 KUHP ditetapkan untuknya, karena dia tidak melakukan tapi hanya menyuruh,” sambungnya.
Tubagus menerangkan, bahwa ketiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di Tanjung Priok dan Bekasi. Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain guna mengungkap motif lebih lanjut dibalik aksi pengeroyokan itu.
“Tim kami masih mencari motivasi kasus ini karena kami masih bekerja, guna menekan dan menghindari spekulasi dari luar,” kata Tubagus menutup penjelasannya.(Budi H/Jar/ril)