Pati, PRESISI-NEWS | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di beberapa lokasi antara lain, di Jalan P. Sudirman Pati-Margorejo, sekitar Depan KSH dan Kantor Jasa Raharja Pati serta Jalan Sunan Kalijaga Pati, tepatnya dipertigaan Puspito Pati. Senin (16/10/2023) kemarin.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas, Kompol Asfauri menerangkan penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas”, ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 98 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 29 SIM, 53 STNK dan 7 Sepeda motor.
“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi”, pungkasnya. (red)