Bandung, PRESISI-NEWS | Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai mucikari berinisial HAD (24 dan DEP (22) di salah satu apartemen di Kota Bandung pada , Sabtu (30/09/2023) lalu.
Dua orang yang diduga sebagai muncikari melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S. I. K.M.Si, M.Han, menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada tanggal 30 September 2023.
Dijelakan, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen.
Keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun ‘Amelia’. RNF dihargai senilai Rp 400 ribu untuk berhubungan badan.
“Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia,” kata dia di Polrestabes Bandung, pada Selasa (03/10/2023).
HAD dan DEP kemudian diamankan dan dilakukan proses pengembangan oleh polisi. Hasilnya, didapati lagi ada empat wanita lain yang dijual oleh dua pelaku. Menurut Budi, tiga dari lima wanita yang dijual pelaku masih berusia 17 tahun.
“Dengan tarif Rp 400 ribu sampai dengan Rp 700 ribu. Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain,” ungkapnya.
Dalam menjalankan praktik prostitusi, sambung mantan Kapolres Jakarta Timur ini meneruskan, HAD dan DEP acap kali berpindah-pindah apartemen. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang dipakai pelaku melakukan transaksi.
“Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Doddy/r)