Depok, PRESISI-NEWS
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Depak pada Rabu (19/10/2022).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, H. Tengku Muhammad Yusufsyah Putra dengan agenda mendengarkan pandangan umum dari 7 (tujuh) fraksi diantaranya, Fraksi PKS, Gerindra, PDI, Golkar, PAN, Demokrat Persatuan Pembangunan dan Fraksi PKB-PSI.
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh Edi Sitorus menyebutkan, dinamika perekonomian nasional dan provinsi sangat berpengaruh terhadap perekonomian di Kota Depok termasuk permasalahan seperti masih tingginya angka pengangguran, keterbatasan daya tarik investasi dan regulasi yang mendukung pemberdayaan ekonomi Kreatif melalui UMKM.
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan mengingatkan, pada tahun 2023 tema pembangunan Pemerintah Kota Depok adalah “Meningkatkan Kehidupan Kota Depok yang Maju Berbudaya dan Sejahtera Melalui Peningkatan Pelayanan Dasar dengan Fokus Tematik Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Pemulihan Ekonomi Daerah.”
Kemudian dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota, Kebijakan umum pendapatan daerah Tahun 2023 mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui : 1) Perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah. 2) Optimalisasi pelayanan pajak. 3) Pemutakhiran data objek pajak. 4) Penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 5) Peningkatan disiplin wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran dan peningkatan kualitas SDM pengelola pendapatan. 6) Melakukan perubahan tarif melalui revisi Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali
Kota terhadap jenis pajak. 7) Penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan. 8) Kebijakan pemberian insentif, kelonggaran dan kemudahan, untuk membantu dunia usaha selama masa pandemi Covid-19 ataupun pasca pandemi.
Ringkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023 yang disampaikan dalam RAPERDA APBD Tahun 2023 sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
berjumlah Rp.3.954.818.927.839 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh empat milyar delapan ratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), uraian Anggaran :
I. Pendapatan Daerah Rp. 3.404.968.763.135 (tiga triliun empat ratus empat miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh lima rupiah), dengan rincian : a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.590.876.336.535 (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah). b. Pendapatan Transfer Rp. 1.814.092.426.600 (satu triliun delapan ratus empat belas miliar sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah). II. Anggaran Belanja Daerah Rp. 3.884.818.927.839 (tiga triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), adapun rincian belanja daerah adalah : a. Anggaran belanja operasional Rp. 2.857.141.228.412 (dua triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah). b. Anggaran belanja modal sebesar Rp. 976.677.699.427 (sembilan ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus
sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah). c. Anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp. 51.000.000.000 (lima puluh satu miliar rupiah)/ (Defisit) sebesar Rp. 479.850.164.704 (empat ratus
tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah). III. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp. 549.850.164.704 (lima ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta seratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah). IV. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah).
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2023 Tersebut, Fraksi Partai Demokrat Persatuan Pembangunan menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah:
1. Target peningkatan Pendapatan Pada tahun 2023 sebesar Rp. 1.590.876.336.535 (satu triliun lima ratus sembilan puluh miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) atau mengalami peningkatan 7 % dari Pendapatan tahun 2022 sebesar Rp. 1.477.712.737.315 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima belas rupiah), dengan meningkatkan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, melalui upaya sosialisasi kemudahkan akses sistem digitalisisasi pelayanan, demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban selaku wajib pajak daerah maupun peningkatan sistem digitalisasi secara berkesinambungan dan bervariasi, terutama bagi wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang belum memahami “Teknologi digital”.
2. Bidang Ekonomi, melalui APBD Tahun 2023, dalam Pos Anggaran Dinas Perdagangan sebesar Rp. 29.582.890.152 ( dua puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah ) , maupun Dalam Pos Anggaran Dinas Perindustrian sebesar Rp. 1.429.002.950 ( satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ), diharapkan Pemerintah Kota dalam hal ini OPD terkait, mampu memberikan Program-program terobosan dalam pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat, akibat dampak Inflasi kenaikan harga BBM maupun pasca pandemi Covid-19, salah satunya dengan terus mendorong serta memfasilitasi upaya kegiatan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu pilar sistem ekonomi, dengan cara mendata secara Riil, membantu permodalan, membantu proses sertifikasi produk, pembinaan melalui eksibisi pameran-pameran (promosi) publikasi produk. 3. Dalam Bidang Pendidikan dan Kesehatan a. Bidang Pendidikan, alokasi anggaran dalam APBD Tahun 2023, sebesar Rp. 794.551.881.686 ( tujuh ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah ) atau 22,95% (dua puluh dua koma sembilan pulu lima persen), angka tersebut melampaui alokasi fungsi pendidikan sebagai mandatory spending paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah, salah satunya dapat mengoptimalisasikan program bantuan pendidikan bagi siswa /i yang kurang mampu namun berprestasi. b. Sedangkan Anggaran Bidang Kesehatan dialokasikan sebesar 19,26% (sembilan belas koma dua puluh enam persen) atau sebesar Rp. 611.870.720.564 ( enam ratus sebelas milliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), melebihi mandatory spending alokasi anggaran minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD.
Anggaran tersebut diharapkan tepat sasaran memaksimalkan upaya program-program peningkatan kesehatan masyarakat melalui jaminan kesehatan masyarakat bagi penerima bantuan Kesehatan Pemerintah Kota Depok. 4. Alokasi Anggaran Belanja prioritas pemenuhan target RPJMD Pemerintah Kota Depok, salah satunya adalah Anggaran Infrastruktur : a. Anggaran Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebesar Rp. 485.440.410.375 ( empat ratus delapan puluh lima miliar empat ratus empat puluh juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah ), harus terus mengedepankan pada tujuan orientasi efisiensi dan efektivitas skala prioritas pembangunan, serta menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam sisi pembangunan Infrastruktur maupun tata ruang yang ramah lingkungan di Kota Depok. b. Anggaran dalam Bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, sebesar Rp. 324.758.733.952 ( tiga ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah ), salah satunya adalah Program Rehabilitasi/ perbaikan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup maupun derajat kesehatan masyarakat kurang mampu di Kota Depok, terus berkelanjutan.
“Untuk itu, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan meminta Pemerintah Kota Depok mampu memberikan program-program terobosan dalam pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat, akibat dampak Inflasi kenaikan harga BBM maupun pasca pandemi Covid-19, salah satunya dengan terus mendorong serta memfasilitasi upaya kegiatan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu pilar sistem ekonomi, dengan cara mendata secara riil, membantu permodalan, membantu proses sertifikasi produk, pembinaan melalui eksibisi pameran-pameran (promosi) publikasi produk.” pungkasnya. (SRS/@)