Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Team Reskrim Polsek Siantar Barat Polres Pematang Siantar berhasil membekuk seorang pria di duga pencuri HP (Handphone) di Jalan Imam Bonjol, Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023).
Seorang pria RM (36) diduga sebagai pelaku pencurian HP di tangkap berdasarkan laporan, Emmy Rismawati Silalahi (33) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ke Polsek Siantar Barat, Rabu (16/08/2023) pukul. 14.30. WIB.
Emmy Rismawati Silalahi sebagai korban melaporkan, bahwa saat Ia mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel gantungkan di punggung nya, melintas di Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Thamrin Kelurahan Dwikora, Kota Pematang Siantar. Dan ketika sampai di Jalan Thamrin, korban merasakan ada yang memegang tas ransel nya kemudian korban melihat tas ranselnya sudah terbuka dan Hand phone miliknya sudah tidak ada lagi di dalam tas.
Kemudian korban berteriak dan melihat seorang Laki laki yang tidak dikenali berlari seakan melarikan diri lalu berusaha mengejar orang tersebut namun tidak terlihat lagi.
“Copet….copet…,”teriak korban.
Korban sembari berteriak berusaha mengejar orang tersebut, namun tidak terlihat lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Siantar Barat.
Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Ipda. Rudi Setiawan bersama team langsung melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib.
Team Reskrim Polsek Siantar barat mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kec.amatan Siantar Barat yang terlihat pelaku sedang duduk di sebuah warung di area Pasar Horas, dan kemudian tanpa membuang waktu, Team melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membuka resleting tas korban dari belakang lalu mengambil 1 ( satu) unit HP Samsung Galaxy A21s warna biru.
Adapun saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 ( satu) unit HP Samsung Galaxy A21s warna biru.
“Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Siantar Barat untuk diproses Hukum dengan persangkaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.” ujar Ipda. Rudi Setiawan, Kapolsek Siantar Barat. (Jose)