Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP. JH Pasaribu, S.H., M.H diwakili Humas Polres Pematangsiantar memberikan klarifikasi seputar pemberitaan di media tentang penangkapan seorang pemilik shabu diduga sebagai bandar, pada Minggu sore, (03/03/2024) sekira pukul 15.30 WiB.
Dalam klarifikasi disebutkan bahwa mekanisme dan Standart Operasional Prosedural (SOP) Penyelidikan Sat Resnarkoba.
Dimana dalam kegiatan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah dan Kanit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, Anggota membuat Laporan Informasi dan melaporkan kepada pimpinan.
“Kemudian membuat surat perintah tugas (SPT), Kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi, Apabila A1 Kanit beserta anggota melakukan Upaya hukum yaitu Penangkapan, penggledahan dan penyitaan yang dillengkapi administrasi penyidikan.”papar Humas
Dikatakan, apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.
Dijelaskan, terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang diduga bandar dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam Standart Operasional Prosedural (SOP)
“Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedural (SOP) oleh personel maka masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematang Siantar.” pungkas Humas. (Jose)