Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Polres Pematang Siantar menggelar Press Release terhadap 13 (Tiga Belas) orang yang berhasil diamankan oleh Kodim 0207/ Simalungun, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, bertempat di depan ruangan Satnarkoba Polres Pematang Siantar, Mako Polres Pematang Siantar, Jumat (19/05/2023) kemarin.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP.Fernando, S.H., S.I.K didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar, Jurist Pricesely, S.H., MH dan Kasdim 0207/Simalungun, Mayor Inf. Margana secara langsung memimpin pelaksanaan gelar Press Release tersebut.
AKBP Fernando, S.H., S.I.K menjelaskan, bahwa ke -13 orang yang diamankan yakni Is, JS, HC, DS, RS, IH, MT, DH, TS, Jub, Ar, F W dan MS.
Kapolres Pematang Siantar menerangkan, bahwa kronologi kejadian pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, personil Kodim 0207/Simalungun menerima informasi masyarakat bahwa adanya orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya Areal Ladang Kelapa Sawit.
“Personil Kodim 0207/Simalungun menerima informasi masyarakat bahwa adanya orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya Areal Ladang Kelapa Sawit.”papar Kapolres Pematang Siantar
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, setelah mendatangi lokasi tersebut, personil Kodim 0207/Simalungun melihat beberapa orang laki-laki lari keluar dari sebuah gubuk. Lalu personil masuk kedalam gubuk itu namun tidak ditemukan satu orang orang atau kosong tetapi personil menemukan sejumlah barang bukti terletak dilantai didalam gubuk tersebut.
” Adapun barang bukti tersebut berupa 2 (dua) alat hisap atau bong lengkap kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 (dua) buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya. Kemudian diluar gubuk kembali ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah garpu tajam, 2 (dua) buah senjata tajam, uang Rp 150 ribu, 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Beat BK 4642 WAC milik MS dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR belum diketahui pemiliknya, 1 (satu) paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 (dua) unit HP merek Oppo milik DS dan FW, 2 (dua) buah tas sandang, 2 (dua) buah dompet serta 1 (satu) buah tas sandang.” sebut Kapolres Pematang Siantar.
Saat penggerebekan, ucap Kapolres Pematang Siantar melanjutkan, ke-13 orang laki-laki yang berada diseputaran lokasi mendatangi personil Kodim 0207/Simalungun dan terlibat cekcok dan penghalangan sehingga terjadi keributan. Para personil Kodim 0207/Simalungun mengamankan ke 13 orang laki- laki dan seluruh barang bukti ke Mako Kodim 0207/Simalungun.
Esok harinya, Rabu 17 Mei 2023 pihak Kodim 0207/Simalungun menyerahkan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa para personil Kodim 0207/Simalungun sebagai yang melakukan penangkapan bahwa didalam gubuk kondisi kosong atau tidak ditemukan orang melainkan menemukan barang bukti Kemudian juga dilakukan test urine terhadap: Is, JS, dan HC hasilnya negatif narkoba. Sedangkan hasil test urine terhadap, DS, RS, IH, MT, DH, TH, Jub, A, FW dinyatakan positif shabu sedangkan MS positif ganja.
“Atas keterangan para saksi tersebut maka ke 13 orang laki laki tersebut posisi tidak kondisi menguasai atau memiliki sehingga tidak dapat diproses hukum lebih lanjut sebagaimana unsur unsur yang terdapat di Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus kedapatan memiliki dan menguasai maka dapat dikatakan tersangka.” terang AKBP. Fernando
“Begitupun untuk ke-10 orang laki- laki yang hasil urinenya positif shabu-shabu dan ganja maka tetap diproses melalui program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tetang penempatan korban penyalahgunaan dan pencanduan narkotka kedalam lembaga rehab medis dan lembaga rehab social dan terhadap 3(tiga) orang laki-laki yang hasil pemeriksaan urine negatif narkotika akan diserahkan kepada pihak keluarga.”ucap Kapolres Pematang Siantar
Kapolres Pematang Siantar mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama personil kodim 0207/Simalungun untuk sama sama bersineri memberantas peredaran penyalahan narkotika dikota pematang siantar. (Soib Yusuf Siahaan/ Josep)