Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Polres Pematang Siantar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), yang berlangsung di dan kantor Satnarkoba, Mapolres Pematang Siantar, Kamis (31/08/2023).
Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus Curanmor berhasil di ungkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang berawal adanya informasi bahwasa pelaku pencurian sepeda motor ( R2 ) di Jalan Sangnawaluh no.19 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar diduga dilakukan oleh tersangka diantaranya AHL alias Hamdani ( sudah tertangkap ) beserta dengan temannya yang bernama RSS(DPO)
Berdasarkan informasi dari masyarakat berada di kost Hunter Jalan..Tuan Rondahaim Keluraham Pondok Syur Keamatan..Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar dan selanjutnya tim opsnal menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AHL Alias Hamdani berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Plat.
“Dan setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan sepeda motor milik korban Jarismen Damanik,” ujar Kapolres
Korban merasa kehilangan sepeda motornya pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB , untuk tersangka RSS tidak ditemukan dan selalu berpindah -pindah tempat tinggal.