Jakarta,PRESISI-NEWS.com
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang kamera di jalan akan meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum bagi pengendara kendaraan bermotor saat berlalu lintas.
“Kita ketahui ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik yang memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pengguna jalan, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu (18/02/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada hakekatnya e-TLE bertujuan memberikan efek pencegahan (deterens) kepada pelanggar serta menumbuhkan kesadaran masyarakat.
“Termasuk upaya menghindari penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan, ” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, pengembangan dan penambahan perangkat ETLE diharapkan juga mampu membantu tugas kepolisian seperti, menguraikan kemacetan dan mendeteksi secara dini atau mengantisipasi kegiatan masyarakat.
“Selain itu pemanfaatan ETLE juga menunjang tugas kepolisian lintas fungsi antara lain, Reserse, dan Intelijen keamanan atau Intelkam. Dimana fungsi tersebut berperan dalam bidang operasional, ” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Lebih lanjut ia menambahkan data yang didapat dari e-TLE dapat disinkronkan dengan daftar pencarian orang atau DPO dan daftar pencarian barang atau DPB.
“Teknologi e-TLE juga dapat digunakan untuk mengungkap tindak kejahatan antara lain, pencurian dan kekerasan atau curas, pencurian motor atau curanmor, perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan, data dari e-TLE ini juga dapat disinkronkan dengan data surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara, ” ujarnya.
Lebih lanjut Trunoyudo menambahkan, sejak e-TLE diluncurkan pada tahun 2017 hingga tahun 2022 telah terjadi penurunan penindakan pelanggaran sekitar 8,8 persen.
“Pada awal diluncurkan mencapai 21,4 persen turun menjadi 12,6 persen,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo berharap penindakan sistem elektronik ini dapat menjadi transformasi mindset atau cara berpikir dan culture set atau cara berbudaya masyarakat dalam berkendara.
Diketahui, saat ini jumlah e-TLE statis telah tersebar di 98 titik di Jakarta dan kota penyangga.
Rinciannya adalah sebagai berikut
• Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat ada 12 kamera
e-TLE statis
• Jalan Kota Tua hingga Senayan terdapat 45 kamera e-TLE
• Kota penyangga Jakarta seperti Depok, Cibubur, Cikarang serta jalan tol, arteri, dan halte busway ada berjumlah 41 kamera e-TLE.
Pada tahun 2023 ini Polda Metro Jaya rencana ada pengembangan dan penambahan lokasi e-TLE di seluruh wilayah hukumnya sebanyak 70 titik. (lex)