Pemko Pematang Siantar, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, OPD, dan instansi terkait Lainnya, telah melakukan upaya-upaya yakni: melakukan evakuasi pohon tumbang yang menghalangi kelancaran lalu-lintas pada hari kejadian dengan mengerahkan SDM dan peralatan yang memadai; membantu masyarakat melakukan pembersihan di lingkungan rumahnya yang terkena pohon tumbang akibat puting beliung; bersama unsur kelurahan dan kecamatan, melakukan kaji cepat/data warga terdampak, rumah yang rusak akibat puting beliung, serta kebutuhan yang diperlukan oleh warga terdampak guna diusulkan untuk mendapatkan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku; membuka dapur umum BPBD selama lima hari, 9-13 Agustus 2022 untuk kebutuhan kurang lebih 700 jiwa, terutama disalurkan di Kecamatan Siantar Barat (Kelurahan Bantan dan Banjar) serta Kecamatan Siantar Utara (Kelurahan Martoba, Bane, Sukadame, dan Baru).
Kemudian, menyalurkan bantuan bahan material bangunan untuk kurang lebih 445 unit rumah warga yang terdampak/rusak akibat puting
beliung, terutama di Kelurahan Banjar, Bantan, dan Martoba; serta percepatan proses penetapan keputusan tanggap darurat bencana angin puting beliung oleh kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Fraksi Hanura, terkait saran agar pendataan tenaga honorer/THL yang
akan diusulkan menjadi PPPK dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini dijelaskan, pendataan tenaga non ASN (tenaga honorer/THL) di lingkungan Pemko Pematang Siantar dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah disebutkan,
pemerintah daerah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat disertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 1.197 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
PAN & RB Nomor 76 Tahun 2022.
Kepada Fraksi Nasdem, terkait pertanyaan tentang konsep pemerintah kota dalam menyelesaikan permasalahan di lokasi pasar formal seperti Pasar Horas dapat di, Pemko Pematang Siantar berupaya untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bagi pedagang pasar. Bahkan pemerintah kota telah mengajukan proposal untuk revitalisasi gedung IV Pasar Horas ke pemerintah pusat yang diharapkan dapat menampung para pedagang yang selama ini berdagang di lokasi yang tidak peruntukannya.