Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Plt Wali Kota Pematang Siantar dr. Hj. Susanti Dewayani Sp. A menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar di dalam Rapat Paripurna ke VII DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027. Rapat dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/08/2022). Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Mangatas Silalahi SE
Plt Wali Kota Pematang Siantar menyampaikan, saat ini memasuki tahapan penetapan dokumen RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Di mana, rancangan akhir RPJMD dibahas bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama antara Pemko dan DPRD untuk dapat merampungkan RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027 dalam bentuk produk hukum daerah.
“Kini sampailah kita pada penyampaian jawaban berupa penjelasan serta tanggapan atas pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pematang Siantar yang terhormat, yaitu Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN Persatuan Indonesia,” terangnya.
Fraksi PDI-Perjuangan, katanya, terkait langkah Pemko Pematang Siantar dalam mendorong adanya perbaikan informasi teknologi dalam mendorong adanya layanan informasi publik dan penguatan database yang berdampak baik pada masyarakat luas.
“Pemerintah Kota Pematang Siantar
akan membangun dan mendorong inovasi sistem informasi di seluruh organisasi perangkat daerah se-Kota Pematang Siantar; dan secara bertahap melengkapi sarana prasarana dan infrastruktur sistem informasi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pembangunan komunikasi dan informasi,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemko Pematang Siantar akan merekrut tenaga ahli teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan informasi teknologi dalam rangka menciptakan layanan informasi publik.
Selanjutnya, atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar. Sehubungan dengan bencana alam angin puting beliung di Kota Pematang Siantar yang menimpa 126 kepala keluarga (KK), pada 6 Agustus 2022 lalu, Pemko Pematang Siantar sudah melakukan langkah-langkah tanggap darurat serta mengakomodir permohonan bantuan rehabilitasi pasca bencana.