Medan, PRESISI-NEWS.com
Perseteruan pihak Apartemen Mansyur Residence dengan Warga Gang Keluarga Jalan Dr.Mansur Medan yang sudah berlangsung beberapa tahun ini dinilai alot. Karena hingga kini belum selesai juga. Sementara jalan/gang Melati yang ditutup dan ditimbun Pihak Apartemen belum juga dikembalikan fungsinya.
“Kita mau pihak Apartemen Mansyur harus membongkar kembali jalan/gang Melati yang agar warga Gang Keluarga tidak menderita lagi, harus menguras banjir ketika hujan lebat turun,” kata sejumlah warga Gang Keluarga kepada wartawan, Senin (09/11/2022).
Mereka minta pihak Apartemen Mansyur jangan seenaknya mengambil atau memakai jalan/gang Melati sehingga menyebabkan drainase yang ada selama ini terputus dan air hujan masuk ke gang Keluarga.
Lurah Tanjung Rejo, Zia Ridho Ikhwa ketika dikonfirmasi tentang masalah tersebut berjanji akan menggelar rapat kembali dengan warga Jalan dr.Mansur Gang Keluarga dan pengusaha Apartemen Mansyur Residence terkait masalah ganti rugi atau perbaikan rumah Surana Nainggolan (Ibu kandung penyanyi Tetty Manurung) yang terkena dampak pembangunan apartemen dan pengembalian fungsi jalan/gang Melati yang sejak lama ditutup dan ditimbun pihak apartemen sehingga menyebabkan banjir di gang Keluarga bila hujan turun.
“Kita akan panggil pihak apartemen dan warga guna menuntaskan permasalahan yang sejak lama belum terselesaikan juga,” kata Lurah Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Zia Ridho Ikhwa saat berbincang dengan warga, Jenni dan Indra P.Manurung di kantornya, Rabu, (19/10/2022) lalu.
Diperoleh keterangan, bahwa warga sejak lama menunggu pemanggilan Lurah untuk rapat kembali setelah rapat pertama di aula Kantor Lurah Tanjung Rejo pada 24 September 2022 lalu.
Karena belum lama ini, saat warga bertemu dengan pihak keamanan Apartemen Mansyur bersama Kepling IX, Budi, menyatakan, bahwa pihaknya objektif akan memperbaiki kerusakan rumah warga yang terdampak dengan pembangunan apartemen dan pihaknya juga objektif dengan keputusan lurah Tanjung Rejo, terkait dengan penutupan jalan/gang Melati. Artinya pihak Apartemen Mansyur akan menerima apapun hasil rapat nantinya di kantor Kelurahan Tanjung Rejo Medan.
Pada rapat pertama di aula Kantor Lurah Tanjung Rejo, telah disepakati bersama, bahwa pihak Apartemen Mansyur harus membongkar kembali jalan/gang yang sudah ditutupnya secara sepihak.
Karena, kata Lurah Tanjung Rejo Medan, Zia Ridho Ikhwa waktu itu, jalan lingkungan bisa dipakai harus disepakati warga lebih dahulu dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan hidup warga. Meski sudah disepakati, namun Lurah akan mengadakan rapat kembali bersama warga dan pengusaha Apartemen Mansyur.
“Kami minta Lurah Tanjung Rejo Medan konsekwen dengan ucapannya. Karena sudah dua bulan kami menunggu penetapan keputusan hasil rapat tersebut. Jangan biarkan kami menderita kebanjiran akibat ditutupnya jalan/gang Melati tersebut,” kata sejumlah warga.
Sementara salah seorang warga bernama Mang Lili yang mengetahui sejarah jalan/gang Melati itu menyatakan bahwa puluhan tahun lalu jalan Melati ini bisa tembus ke Jalan Setia Budi Medan. (tim presisi-news.com)