Medan, PRESISI-NEWS.COM
Pemko Medan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas capaian yang dilakukan sebagai Nilai Penyelamatan Aset Tidak Bergerak Terbesar Tahun 2021. Penghargaan itu diserahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Gubsu Edy Rahmayadi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (23/2).
Sebelum penghargaan ini diberikan, Bobby Nasution bersama Bupati dan Wali Kota se-Sumut di tempat yang sama mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut. Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah yang hadir untuk mencegah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Bobby Nasution mengikuti rakor didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap. Selain Pemko Medan, sejumlah Pemerintah Kabupaten dan Kota lainnya, termasuk Pemprovsu juga mendapatkan penghargaan dengan kategori berbeda dari lembaga rasuah pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut.
Usai menerima penghargaan, Bobby Nasution saat ditemui wartawan mengungkapkan, banyak penghargaan yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut, termasuk Pemko Medan dan Pemprovsu. “Mudah-mudahan penghargaan yang diterima ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi ke depannya,” kata Bobby Nasution.
Ketika disinggung mengenai upaya penyelamatan dan pengamanan aset milik Pemko Medan, Bobby Nasution menjelaskan, banyak aset yang hingga kini belum tersertifikat. Oleh karenanya Pemko Medan akan segera mempercepat proses pensertifikatannya. “Ini salah satu cara untuk mengamankan aset yang dimiliki Pemko Medan,” jelasnya.
Pemko Medan meraih penghargaan dari KPK ini menyusul keberhasilan memperoleh penyerahan asset tidak bergerak terbanyak yaitu penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari 11 pengembang dengan nilai Rp. 142.011.789.800. (abis/r)