Medan , PRESISI-NEWS.COM
Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Khairul Syahnan menyatakan, Pemko Medan siap mendukung setiap kebijakan khususnya terkait agar seluruh pekerja di Kota Medan ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap Pekerjaan memiliki resiko pekerjaan, untuk itu setiap pekerja diarahkan untuk menjamin keselamatan pekerjaannya dimulai dari diri sendiri. Selain itu pekerja juga harus mengutamakan keselamatan dalam bekerja, untuk itu jaminan keselamatan pekerjaan juga menjadi kebutuhan,” kata Khairul Syahnan ketika membuka pertemuan Forum Group Discusion (FGD) terkait Inpres No.2 tahun 2021 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Adimulia, Jalan Diponegoro, Kamis (27/1). Pertemuan ini diikuti OPD di lingkungan Pemko Medan
Melalui diskusi ini, lanjutnya, diharapkan terjalin kolaborasi yang baik antara setiap sektor baik Pemerintah, instansi terkait, swasta, perusahaan dan seluruh sektor terkait agar setiap pekerja di Kota Medan ikut dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Inpres No.2 tahun 2021.
“Kami berharap kedepannya Program yang dapat disinergikan adalah Jaminan kerja bagi warga atau pekerja Difabel. Artinya memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami kecacatan. Selain itu penyediaan rumah murah bagi buruh melalui program Manfaat Layanan Tambahan,” jelas Khairul Syahnan.
Sebelumnya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Aang Suprana mengungkapkan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan Inpres No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya FGD ini dilakukan bersama dengan Pemko Medan untuk meningkatkan kerjasama mengenai peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja formal maupun informal di Kota Medan.
“Melalui pertemuan ini diharapkan semua pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja, khususnya non ASN atau para pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Sehingga nantinya agar informasi manfaat program tersampaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (abis/r)