Jakarta,PRESISI-NEWS.com
Kegiatan Sahur On The Road atau SOTR tidak produktif dan banyak menimbulkan tindakan negatif. Untuk itu, SOTR dihentikan selama ramadan.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Balai Kota Jakarta, Senin (20/03/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Kapolda.
Diketahui sebelumnya, Irjen Pol Fadil Imran telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan maklumat itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan. Pertama larangan berkonvoi kendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua larangan bermain petasan/kembang api. Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Lalu, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” demikian tertulis dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
(Alex/Doddy)