Semarang, PRESISI-NEWS
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pembekalan kepada Tenaga Pendamping dan Koordinator KUR Provinsi Jawa Tengah. Tenaga Pendamping ini adalah garda terdepan untuk menjangkau dan membantu usaha mikro yang belum bankable untuk dapat mengakses KUR.
“Pendampingan kepada usaha mikro untuk mengakses pembiayaan melalui KUR sangat diperlukan. Pendampingan dilaksanakan melalui koordinasi antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota serta Penyalur KUR,” kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Irene Swa Suryani dalam sambutannya yang mewakili Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM saat memberikan Pembekalan Koordinator dan Tenaga Pendampingan KUR di Provinsi Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu.
Pada penyaluran KUR tahun 2022, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 11.000 pelaku usaha mikro akan mendapatkan pendampingan KUR di 15 Provinsi. Jumlah Tenaga Pendamping yang akan melakukan pendampingan sebanyak 190 orang selama enam bulan. Adapun Koordinator Pendamping sebanyak 20 orang. Satu orang Tenaga Pendamping memberikan pendampingan kepada 10 usaha mikro setiap bulan. Program pendampingan KUR ini merupakan berkelanjutan dari tahun sebelumnya.
Deputi Bidang Usaha Mikro telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Kepada Usaha Mikro Untuk Mengakses Pembiayaan Melalui KUR Tahun Anggaran 2022 Nomor 33 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022 yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pendampingan KUR Tahun 2022.
Berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing-masing wilayah.