Presisi-News.com , Depok
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan memberikan teguran kepada pelaku usaha jasa konstruksi(Kontraktor) untuk segera menyelesaikan pekerjaannya hingga di akhir Tahun 2021.Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Depok ,Citra Indah Yulianti.
Bukan hanya teguran saja , Citra Indah Yulianti juga akan memberikan sangsi kepada kontraktor yang tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan berupa denda per mil nya ,mengingat dipenghujung tahun tinggal sesat lagi.
“Salah satu caranya adalah dengan menambah tenaga kerja dilapangan, itu bisa lebih efisien waktu. Namun, harus tetap memperhatikan dan menjaga K3,” kata Citra, Minggu (26/12/2021) seperti dilansir dari halaman.co.id
Citra menjelaskan bahwa kegiatan fisik ditahun 2021 telah berjalan 100 persen dengan serapan anggaran mencapai 50 persen.
“Kalau fisik, kegiatannya semua sudah berjalan hampir 100 persen . Bagi bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan perkerjaannya tepat pada waktunya, akan kena denda per mil. Nanti pas saat pencairan akan dikenakan denda,” ucapnya,
Dengan sisa waktu pekerjaan tinggal beberapa hari lagi ,lanjut Citra menuturkan, pihaknya akan memberikan surat Adendum untuk penambahan waktu pengerjaannya.
“Tidak semua kita kasih kebijakan penambahan waktu tersebut. Kita akan lihat situasi, kondisi sama kriteria kerjaannya,” ujarnya .(Red)