Medan, PRESISI-NEWS | AP, salah satu karyawan PTPN IV diduga melanggar Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat (2) dan (3). Karena Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa karyawan Vadan Usaha Mikik Begara (BUMN) tidak diperbolehkan sebagai pelaksana dan tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun ternyata AP diduga menjadi tim sukses salah satu calon pada pemilihan bakal calon Pangulu di Tonduhan. Hal ini membuat masyarakat merasa terusik dan mempertanyakan hal tersebut.
Dalam hal ini, Himpunan Anak Tonduhan (Himaton) menyayangkan atas sikap Asisten Kepala (Aska)Unit Tonduhan (PTPN IV) yang cawe cawe dalam Pilpangulu Tonduhan. Karena dalam Undang – Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa karyawan BUMN tidak di perbolehkan sebagai pelaksana dan tim kampanye salah satu paslon dalam pemilihan umum (Pemilu).
Hal itu juga diketahui Penasehat sekaligus pendiri Himaton, Abdi Agung Laksono.
“Saya langsung mendapatkan informasi dari warga bahwasannya AP diduga melakukan tekanan terhadap karyawan untuk memilih calon kades Lisson Sitorus. Seharusnya AP tidak boleh melakukan hal itu karena sudah melanggar pasal pemilu” ungkap Abdi Agung Laksono, S.T., M.Si dalam siaran rilis Himaton, Rabu, (13/09/2023).
Abdi Agung laksono juga meminta supaya AP diberikan sanksi sesuai aturan perusahaan. “Kalau melihat keadaan saat ini, dengan mengintervensi dan melakukan penekanan terhadap karyawan seharusnya sudah ada tindakan tegas dari PTPN IV.
“Maka dari itu saya menekankan kepada pihak perusahaan khususnya pimpinan tertinggi PTPN IV untuk memberikan sanksi tegas terhadap AP,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa calon pangulu yang akan ikut ber kontestasi pada tanggal 13 September 2023 di Nagori Tonduhan kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Beriman Sinaga, Endang Sri Rezeki, Amir Simanjuntak dan Lisson Sitorus. (rel)