Presisi-News.com ,Kabupaten Bogor
Menjelang akhir Tahun , seperti biasanya banyak kendaraan yang melakukan uji KIR yang tujuannya untuk mengetahui kelayakan kendaraan secara teknis. Pengujian KIR dilakukan oleh Dinas Perhubungan ,kendaraan roda 4(empat) maupun lebih sebagai kendaraan transportasi umum maupun kendaraan yang digunakan berniaga seperti mobil truk kecil dan besar wajib melakukan uji KIR.
Namun sangat disayangkan, bila ada mobil yang tidak laik uji KIR disebabkan pada saat pengujian terdapat komponen kendaraan yang di uji tidak dalam kondisi yang laik akan tetapi dinyatakan lulus uji.
Belum lama ini,ditemukan di Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Bogor,sebuah kendaraan jenis mobil truk dengan Nopol F 8523 KQ dengan kondisi Ban( depan dan belakang) gundul pada saat uji KIR tetapi dinyatakan lulus oleh oknum di Dishub Kabupaten Bogor.
Sementara secara jelas diterangankan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 mendefinisikan cakupan ini sebagai kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan atau tanpa peralatan uji dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor.
Adapun bagian-bagian yang diperiksa pada tahapan ini meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya, dan berat kendaraan.
Keenam bagian tersebut akan dicek secara visual maupun manual tanpa alat bantu. Komponen-komponen dari keenam bagian di atas yang akan diperiksa secara visual meliputi:
- Nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor;
- Nomor dan tipe motor penggerak;
- Kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar;
- Kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
- Kondisi dan posisi pipa pembuangan;
- Ukuran roda dan ban serta kondisi ban;
- Kondisi sistem suspensi;
- Kondisi sistem rem utama;
- Kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya;
- Kondisi panel instrumen pada dashboard kendaraan;
- Kondisi kaca spion;
- Kondisi spakbor;
- Bentuk bumper;
- Keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan;
- Rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya;
- Keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk bus
- Kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong,
Menjadi pertanyaan serius,dengan ditemukan sebuah mobil jenis truk dengan kondisi ban (depan) gundul dinyatakan lulus oleh oknum penguji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Sehingga ada dugaan terjadi praktek pungli yang dilakukan oknum Dishub dengan pemilik kendaraan.
Ketika Presisi-News.com ingin mengkonformasi tentang ditemukannya sebuah mobil truk dengan kondisi ban gundul,di.nyatakan lulus KIR ,Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,Ade Mulyana ,Kamis (09/12/2021) tidak berhasil ditemui ,bahkan Kepala Bidang KIR (Kabid ) dan Kasie KIR juga tidak berhasil di jumpai.(Ron)