Pematangsiantar, PRESISI-NEWS | Polres Pematangsiantar kian gencar melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika yang kian meluas peredarannya. Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu, di Jalan Melanton Siregar gang Kuku Balam Kelurahan. Pematang Marihat Kecamatan. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Minggu (18/02/2024) lalu.
Penagkapan terhadap ke-dua orang pria tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dilanjutkan dengan penyelidikan ke lokasi sesuai dari informasi.
Saat berada dilokasi, di depan warung kopi, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama A.P (52). Dan seorang laki-laki mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diketahui bernama JP.
Pada saat penangkapan, Tim menemukan dari A.P 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu brutto 0,13 gram, dan dari J.P ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu bruto 0.37 gram dan (tiga) klip plastik kosong milik A P, 1 (satu) buah HP Android merek OPPO warna putih dan 2 (dua) buah pipa kaca bekas bakar sabu milik J.P serta Uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
A P(52) dan JP (42) diketahui merupaka bertempat tinggal di Kelurahan Karo Kecamatan. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar memboyong AP dan JP serta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa A.P merupakan Residivis kasus narkotika dan tersangka telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tgl 17 Februari 2024. J P merupakan Residivis Kasus Narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 (tahun) tahun 7 (tujuh) bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023. (Jose)