PRESISI-NEWS.COM ,Medan.
Proses pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan banyak menyimpan masalah. Bahkan diduga banyak titipan dari ormas dan dinilai tidak mengikuti aturan.
Anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution menegaskan hal itu kepada wartawan di Medan, Kamis, (6/1/2022), menyikapi proses pemilihan Kepling yang jauh dari harapan.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, system perekrutan kepling yang diduga menyalahi aturan ini akan menjadi preseden buruk dan melanggar payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dedy Aksyari juga mengakui, banyaknya laporan yang masuk kepadanya terkait perekrutan Kepling tersebut. Ia menilai ada indikasi pemilihan kepling tidak mengikuti aturan yang ada. Bahkan persoalan pemilihan kepala lingkungan itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Seperti di Dapil saya Medan Amplas, Medan Kota, banyak permasalahan yang terjadi dari laporan warga yang saya terima. Dan ini sudah sampaikan kepada Camat, kenapa hal ini bisa terjadi,” tegasnya.
Padahal, pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian kepala lingkungan sudah diatur dan memliki payung hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
“Disitu sudah jelas bagaimana aturan mainnnya. Jadi saya pikir ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (bar)