Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polsek Siantar Barat mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RH (37) warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis,(18/04/ 2024) kemarin.
Kapolsek Siantar Barat Kapolsek Siantar Barat, Iptu Agustina Triyadewi menerangkan, bahwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan, kejadian pada hari Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB, salah seorang pria sebagai pelapor/korban Hendra Fernando Sipayung (43) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN TIPIKOR yang berada di Jalan. Kartini Gang Andalas dengan maksud untuk melihat situasi, dimana pelapor mengaku ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR tersebut.
Saat itu pelaku RH yang merupakan anggota dari LPKN TIPIKOR masuk kedalam kantor tersebut sembari menanyakan kepada Pelapor.
“ngapain masuk ke kantor ini,” ujar RH kepada pelapor.
Saat itu, pelapor keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR.
Selanjutnya antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut hingga terlapor (RH) emosi dan mengambil kursi plastik yang berada didekatnya dan kemudian memukulkan kursi plastik tersebut kebadan pelapor hingga mengenai kepala dan wajah korban.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala hingga 3 jahitan dan diwajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan.
Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
“Setelah meneria laporan itu, personil Polsek Siantar Barat bergegas ke tempat kejadian dan mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru.” terang Iptu Agustina Triyadewi
Ke esokan harinya pada Kamis 18 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku RH datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. Sehingga penyidik Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan.
Hingga saat ini pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Jose)