Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Aipda Vicktorson S. Garingging, S.T mewakili Kapolsek Siantar Martoba hadir sebagai Fasilitator di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Siantar Sitalasari, Jalan. Parbebsi Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Jumat, (13/10/ 2023) kemarin.
Kegiatan itu dengan materi program dan strategi dalam pelaksanaan dan pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan terhadap percepatan pencegahaan stanting.
Hadir juga Danramil 01 SB Kapten Armed M. Saragih, SE dan Babinsa Kelurahan Gurilla Sertu Agus K. Narasumber / moderator Camat Siantar Sitalasari diwakili Kasubbag umum dan Kepegawaian Richard DP Zendrao serta Kapus Gurilla diwakili Petugas gizi, M. Purba. dari UPTD BKKBN , Sondang Saragih, perwakilan dari kelurahan se Kecamatan Sitalasari dan para ikader kesehatan dan Posyandu.
PROBLEM SOLVING.
Sementara itu, Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame dan Martoba, AIiptu. Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving di Mako Polsek Siantar Utara, Jalan. Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantra Utara, Kota Pematang Siantar, Sabtu, (14 /10/ 2023). Penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di kawasan Eks. Terminal Sukadame Parluasan Jalan. SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kejadian pemukulan tersebut berawal dari kesalahpahaman (bahasa kotor) sehingga terpancing emosi terjadi pemukulan terhadap korban inisial M (10) warga Kawasan Eks Terminal Parluasan menggunakan batu mengakibatkan korban luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan bengkak pada bagian lutut.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial SSS alias Dono (25) warga Jalan. Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Mendengar laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu Beta Sinambela pun melakukan mediasi dengna memanggil kedua belah pihak didampingin keluarga masing masing ke Polsek Siantar Utara, Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.
Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak jug sudah saling memaafkan dengan kesepakatan dilampirkan dalam surat pernyataan.
(Jose/Indro Siantar)