Medan, PRESISI-NEWS
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (AMP2SU) membuka posko pengaduan dugaan korban kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) pejabat UIN Sumut di Kampus II, Jalan Wiliam Iskandar, untuk menerima laporan dan keluhan masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UIN Sumut yang mengetahui atau pernah menjadi korban.
Hal tersebut dikatakan Penanggungjawab Posko AMP2SU, Muhammad Akbar, dalam siaran rilisnya, Rabu, (28/09/2022) kemarin. Menurut Akbar, posko pengaduan ini sengaja mereka dirikan pasca dinonaktifkannya Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap oleh Kementerian Agama pada 21 September 2022 lalu, untuk melihat seperti apa reaksi masyarakat dan civitas akademika UIN Sumut atas penonaktifan rektor.
“Di posko ini kami akan menerima laporan aduan dan keluhan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika bila mereka pernah menjadi korban KKN pejabat di UIN Sumut atau mengetahui berbagai kecurangan lainnya yang terjadi. Selain itu, kami juga akan menerima saran dan masukan untuk perbaikan UIN Sumut ke depan,” ujar Muhammad Akbar didampingi koordinator posko Amiruddin dan sejumlah mahasiswa lainnya.
Lebih jauh Akbar menyebutkan, seluruh aduan dan keluhan yang disampaikan pengadu akan mereka tindak lanjuti dengan menyampaikannya ke Kementerian Agama melalui surat laporan, dan jika terkait kasus hukum akan mereka sampaikan ke aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) berupa laporan masyarakat.
“Karenanya kita minta pengadu untuk turut melampirkan bukti-bukti pendukung saat menyampaikan aduannya, dan kami akan menjaga kerahasiaan identitas pengadu,” imbuh M Akbar.
Menurut Akbar, penonaktifan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut serta penurunan jabatan akademiknya dari Guru Besar ke Lektor Kepala, diduga banyaknya persoalan di UIN Sumut yang melibatkan dirinya serta dibawah tanggungjawabnya sebagai rektor.
Lebih jauh Muhammad Akbar mengatakan, posko pengaduan yang dibuka AMP2SU telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UIN Sumut. Pengaduan ada yang disampaikan secara langsung ke posko dan ada juga yang disampaikan via WhatsApp yang dilengkapi dengan bukti-bukti.
Ada juga laporan terkait dugaan penyimpangan penerimaan dana di Pusbangnis. Kemudian laporan dugaan terjadinya korupsi dana hibah dari Pemprov Sumut sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan rumah tahfizd di Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo Medan, serta sejumlah laporan lainnya.
Sementara Pemerhati pendidikan Ustadz Imam Pratomo M.PdI mengatakan, apa yang terjadi di UIN Sumut hingga Kementerian Agama, hukuman disiplin kepada rektornya, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Ia mengatakan perguruan tinggi seperti UIN Sumut adalah wadah untuk mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan pemimpin masyarakat yang memiliki keilmuan dan berintegritas. Sehingga harusnya para pimpinan di perguruan tinggi itu bisa mencontohkan nilai-nilai keilmuan dan integritas secara baik kepada mahasiswanya. (abis/r)