Medan, PRESISI-NEWS.COM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar paksa bangunan mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (22/2). Karena dinilai menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemko Medan
Pembongkaran tersebut menindaklanjuti desakan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar OPD tegas dalam menegakkan peraturan. Penyimpangan dan prilaku kontra produktif terhadap pembenahan ibu kota Sumut ini harus ditindak tegas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P. Lubis yang memimpin pembongkaran itu mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8m X 25,3m. Kelebihan bangunan yang bermasalah ini didirikan pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.
Sebelumnya pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.
Dalam penertiban itu, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB itu dengan menggunakan cat semprot. Selain itu, petugas juga menjebol dinding depan lantai tiga bangunan yang hampir rampung itu. (abis/r)