Kota Bogor, PRESISI-NEWS
Belum genap dua pekan setelah warga Perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW) Bogor mengadukan nasibnya kepada Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan Ketua Komisi IV Karnain Asyhar pada Rabu (15/06/2022), DPRD langsung menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait pada Senin (27/06/2022) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (27/06/2022).
Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Ketua Komisi I Safrudin Bima, Ketua Komisi IV Karnain Asyhar, dan Anggota Komisi III Lusiana Nurrissiyadah. Hadir langsung puluhan warga sektor III Perumahan BMW, pihak pengembang (developer) PT. Manakib Realty, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Camat Tanah Sareal, dan Lurah Mekarwangi.
“Rapat hari ini merupakan upaya mediasi yang kami lakukan sebagai tindak lanjut permasalahan yang disampaikan warga kepada saya dua pekan lalu, agar ditemukan solusi yang konkrit dan terukur. Untuk itu langsung kami hadirkan lengkap perwakilan warga, pengembang perumahan, dan semua pihak yang berwenang baik kelurahan, kecamatan, SKPD terkait, dan BPN,” jelas Atang.
Perwakilan warga sektor III Perumahan BMW, Handry Thio, mengatakan terdapat lima poin keluhan warga terhadap pengembang perumahan. Dimana, yang pertama adalah belum diselesaikannya legalitas kepemilikan rumah hingga hari ini. “Sebagian besar warga belum mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah dan rumah meskipun sudah membayar tunai maupun melunasi kewajiban angsuran. Padahal kami sudah belasan hingga puluhan tahun tinggal disini,” ujar Handry.
Keluhan kedua, Handry menyampaikan pihak pengembang hingga saat ini belum membangun Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan BMW. Adapun, masjid, posyandu dan pusat olahraga yang saat ini sudah berdiri, merupakan hasil swadaya warga sektor III Perumahan BMW.
“Ketiga, adanya dugaan atas beberapa pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya merubah site plan atau rencana bangunan untuk dalam kasus ini sarana ibadah yang sudah berdiri masjid, posyandu dan lapangan. Itu rencananya akan dijadikan kavling aktif. Kami tentu menolak ini,” kata Handry.