Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Korban penggelapan, Mariana mengucapkan terima kasih kepada Polres Simalungun yang telah menetapkan HS sebagai tersangka dan berharap tersangka untuk segera dilakukan penahanan.
Hal tersebut dikatakan Mariana melalui kuasa hukumnya Romi Tampubolon mengucapkan terima kasih kepada Polres Simalungun beserta jajaran yang telah bekerja keras menangani perkara tersebut, yang telah sekian lama berlangsung dan kini telah menetapkan HS sebagai tersangka.
“Kami sebagai kuasa hukumnya dan keluarga mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun. Terkait dengan permasalahan tersebut beliau menjadi tersangka itu sudah menjadi pandangan objektif bagi penyidik sendiri,” ucap Romi saat berada di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (16/08/2023).
Romi menjelaskan, bahwa mereka saat ini juga sedang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar hanya ingin membatalkan atau mencabut surat kuasa 01 dan 04. Karena setelah dipelajari bahwa disurat kuasa 01 dan 04 itu tidak ada masa tenggang waktu, seakan-akan surat kuasa seumur hidup.
Menurut kuasa hukum Mariana, perbuatan HS dinilai tidak terpuji dan tidak patut untuk menjadi seorang yang dikuasakan atau memberikan kuasa.
“Pertama dia (HS) menjual besi tanpa sepengetahuan klien kita, kemudian dia menjual besi tersebut hak klien kita tidak diberikannya sampai detik ini. Selain itu dua sertifikat yang menjadi objeknya juga ditahan HS hingga sampai saat ini,”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam hal ini, pihak keluarga sampai detik ini mengharapkan kesadaran diri dari HS untuk mengembalikan sertifikat mereka, yakni satu yang ada di sinaksak dan yang kedua berada di Jalan cokroaminoto atas nama Mariana.
Romi menuturkan, bahwa Mariana dengan HS tidak ada hubungan hukum dan sahnya hanya sebatas jasa dalam surat kuasa dan perjanjian fie (bagi hasil) ketika terjual gudang yang berada di Sinaksak tersebut, HS akan diberikan fie oleh korban. Namun hingga saat ini gudang itu sudah hampir empat tahun tidak terjual.
“Makanya kita dengan keluarga sepakat untuk membatalkan atau mencabut surat kuasa tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan pasal 1 tentang sema surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 80 tentang pasal 16 undang-undang nomor 1 tahun 70 tentang prodeuscil diescil dimana telah meminta perhatian, bahwa andaikan hakim hendak menggunakan lembaga hukum ini, hakim pidana tidak terikat kepada putusan hakim perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam peraturan MA pasal 1 tahun 56 kami kira sudah clear.
“Sehingga tidak ada kaitannya perdata dengan pidana karena kami sudah kaji semua tidak ada, dan satu lagi Mariana bukanlah klien saudara HS.
Sebagai Korban, Mariana berharap kepada Polres Simalungun agar HS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan meminta agar dua sertifikat yang ada kepada HS agar dikembalikan kepada Mariana.
Sementara itu, HS melalui Guntual Laremba, S.H., selaku Ketua Proteksi Perlindungan Hukum Mahkamah Kebernaran saat dikonfirmasi mengenai statusnya yang sudah ditetapkan tersangka mengatakan, bahwa kasus tersebut ada penyesatan hukum.
“Karena di Perma nomor 1 tahun 56, yang pertama itu perkara sedang jalan perdatanya maka pidananya dipertangguhkan jadi kita tidak bisa menyesatkan, kemudian undang-undang advokat sudah cukup jelas,” jelasnya.
Selain itu menurut Gultual bahwa seorang yang berprofesi sebagai advokat tidak bisa dituntut, itu tertuang dalam Pasal 16. Bahkan ia juga mengungkapkan kalau Mariana bukanlah klien dari HS.
“Kalau anda memang obyektif harusnya menyampaikan sesuai dengan fakta tapi ini tidak jelas. Dalam perkara ini legal standing penggugat itu tidak masuk, jika kasus ini dilanjutkan itu menjadi penyesatan hukum,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, Gultual mengungkapkan bahwa yang namanya tersangka itu mereka sedang melakukan upaya, karena menurutnya itu melanggar yang namanya Perma nomor 1 tahun 56, kemudian kedua ada TR Kapolri 2450 tentang perkara pidana ditangguhkan apabila ada perdatanya.
“Ini tidak ada pidananya jika diajukan ke pidana. Kami sudah ke Simalungun dan perkara ini tidak jelas dan kami sebagai penegak hukum harus menolak itu. Perkara perdata dimasukan ke pidana, kini polisi sudah kebingungan karena mereka menetapkan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan sah, seharusnya mereka tidak boleh menerima coba tanya ke Polda, karena ini perkara perdata ada kesepakatan ada akte notaris,” tutupnya. (SS)