Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar kini mulai terus berbenah, baik dari administrasi, pelayanan, keamanan dan ketertiban didalamnya. Memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi yang utama dilakukan.
“Untuk menegakkan tata tertib Lapas terhadap WBP bukanlah hal yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan, namun hal itu harus tetap kami jalankan dan terapkan kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar ini tanpa ada membedakan bagi WBP itu sendiri” ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Raymond Andika Girsang ketika bincang-bincang dengan jurnalis, (07/05/2023)
Menanggapi tentang pemberitaan miring diLapas ini, lanjut Raymond Andika Girsang menjelaskan, yang selalu muncul di media online tertentu kita menganggap itu adalah satu bentuk perhatian media kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, meski terkadang berita miring tersebut adalah berita yang tidak berdasar sama sekali.
” Munculnya berita miring terhadap Lapas Kelas II A Pematang Siantar, itu adalah satu bentuk perhatian media kepada Lapas, meski terkadang berita miring tersebut adalah berita yang tidak berdasar,” cetus Kepala KPLP
Raymon menjelaskan secara gamblang maksud dari kata berita miring adalah tentang adanya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar jelas tidak berdasar, bahkan pihak Lapas hampir setiap malam melakukan penggeledahan badan maupun kamar hunian, namun tidak pernah mendapati adanya narkoba.
” jelaslah tidak berdasar, kalau berita miring itu tentang narkoba yang ada di dalam Lapas ini, kami pastikan Lapas Ini bersih dari narkoba dan hampir setiap malam kami melakukan razia terhadap WBP dengan menggeledah badan dan kamar hunian, kami tidak pernah mendapati adanya narkoba di Lapas ini,” cetus Raymond Girsang
Namun begitu, sebut Raymond menambahkan, bila media (wartawan) ada yang mengetahui kalau didalam lapas ini ada Narkoba silahkan datang ke Lapas Konfirmasi langsung kepada kami dan tunjukan ke kami siapa WBP yang berani bermain Narkoba didalam Lapas pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu diketahui Lembaga Pemasyarakatan bukanlah Lembaga yang anti kritik, tetapi hendaknya dasar kritik juga harus jelas dan akurat, jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat” pungkasnya.
Lapas Kelas II A pematang Siantar saat ini sedang berbenah dan akan terus berbenah kearah yang lebih baik .
“Apapun bentuk kritik dan saran demi kemajuan Lapas ini secara positif pasti akan kami tampung, tentunya dengan kritik dan saran yang sehat serta sifatnya membangun atau dengan kata lain saran dan kritik yang murni tanpa ada embel-embel lain dibalik nya, karena keberhasilan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar mendapatkan WBK dan WBBM adalah keberhasilan Pemerintah Daerah juga.” tutupnya
Sementara itu salah satu Pemerhati Hukum dan Penyelenggara Negara, Edward K Napitulu saat di mintai tanggapan atas pemberitaan media yang terkesan menjustice kinerja Lapas, Edward mengatakan, patroom nya kan jelas, jurnalis (wartawan-red) dalam melakukan aktivitas jurnalistik harus berpatokan kepada UU.RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh bergeser dari Undang undang Pers.
“Patroom nya kan jelas, jurnalis (wartawan-red) dalam melakukan aktivitas jurnalistik harus berpatok k,epada UU.RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh bergeser dari Undang undang pers itu. ” ucapnya
Edward juga menambahkan, wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek (konfirmasi silang) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius.
“Wartawan hendaknya melakukan apa yang dinamakan chek and richek (konfirmasi silang) terhadap pihak pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita agar produk berita yang ditulis dan diterbitkan tidak tendensius,”katanya
Saat disinggung tentang seorang wartawan yang mengirimkan konsep berita kepada pihak- pihak yang akan diberitakan, Edward menjelaskan bahwa, hal tersebut adalah salah.
“Salah itu, konsep berita harusnya dikirimkan kepada pihak redaksi bukan kepada sasaran pemberitaan, maksud saya bila konsep berita sebelum terbit dikirim lebih dahulu kepada sasaran berita berarti ada tanda kutip disitu, sudah pahamlah kita itu arahnya kemana” ucap Edward. (SYS/r)