Selain itu persamaan lain antara keduanya yaitu sama-sama didasarkan pada keterlibatan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaku dan penghindaran terhadap praktik retributif seperti penjatuhan pidana penjara. Lebih jauh dari itu, keadilan transformatif berupaya mentransformasi masyarakat demi mencapai masa depan yang lebih baik dan memastikan tindakan serupa tidak terulang lagi.
Di samping persamaan-persamaan tersebut, terdapat pula perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan transformatif. Berbeda dengan cakupan keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan korban tindak pidana dan mengejar pertanggungjawaban pelaku tindak pidana terhadap korban dalam suatu konsensus penyelesaian perkara, keadilan transformatif ini memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat diterapkan dalam penegakan hukum korporasi, hukum lingkungan, hubungan industrial, dan lainnya.
“Hal ini dikarenakan keadilan transformatif menggunakan sistem pendekatan yang mencari titik awal atau akar penyebab timbulnya suatu permasalahan, bukan dimulai pada saat tindak pidana dilakukan oleh pelakunya, dan menjadikan suatu pelanggaran sebagai kesempatan relasional dan pendidikan transformatif bagi korban, pelaku dan semua anggota lain dari masyarakat yang terkena dampak,” jelasnya.
“Secara teori, model keadilan transformatif yaitu menemukan penyebab permasalahan, kemudian mencari metode pemecahan yang akan dijadikan aturan baku dalam penyelesaian permasalahan tersebut di kemudian hari, dari hal tersebut diharapkan akan terjadi perubahan sosial yang lebih baik dalam masyarakat,” sambungnya.
Jaksa Agung menjelaskan, melalui pendekatan baru berbasis keadilan transformatif tersebut, maka tidak saja dapat mengurangi masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pendekatan berbasis represif positivis seperti over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, maupun adanya putusan yang dirasa tidak memenuhi keadilan dalam masyarakat.
Namun lebih dari itu, dengan penegakan hukum berbasis keadilan transformatif, maka keadilan yang dicapai juga terkandung nilai-nilai keadilan yang lainnya, seperti keadilan restitutif, distributif, kumutatif, rehabilitatif, restoratif serta berorientasi pada akar masalah penyebab terjadinya kejahatan sehingga dapat mencegah kejahatan tersebut terulang kembali di masa yang akan datang.
Berbicara mengenai “konsep keadilan” tidak dapat dipungkiri memiliki beragam pandangan. Dalam pandangan hukum Islam misalnya, persyaratan adil sangat menentukan benar atau tidaknya, dan sah atau batalnya suatu pelaksanaan hukum.
Dalam Al-qur’an banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil, antara lain dalam surat An-Nahl Ayat Ke-90 yang berbunyi “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.