Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, modus operandi
Para pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran/calon korban.
Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban. Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.
Para tersangka dalam tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Budi Herman/r)