Sementara itu, di Samarinda Kalimantan Timur, Pejabat Fungsional Deputi Usaha Mikro Agus Sutisna menjelaskan, berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022, pembinaan dilakukan Pemerintah Daerah melalui beberapa langkah. Pertama, melakukan unggah data calon penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggungjawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, mengidentifikasi data calon penerima KUR yang diunggah Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP.
Ketiga, mengalokasikan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR di masing-masing wilayah.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Pemprov Kaltim, Atikah, mengatakan bahwa pemerintah memfasilitasi KUR yang merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible, atau belum bankable.
Program KUR bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
“Dukungan program pembiayaan ini sangat penting karena diharapkan menumbuhkan pelaku usaha baru maupun meningkatkan daya saing UMKM sehingga bisa meningkatkan ke skala UMKM naik kelas dan usaha yang lebih besar,” kata Atikah. (Samsul/Humas/r)