Ia optimistis, upaya pembangunan pabrik minyak sawit merah oleh koperasi ini akan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Pasalnya saat ini tercatat sebesar 42 persen atau sebesar 6,7 juta hektare lahan sawit dikelola oleh petani sawit swadaya.
“Jika semua petani dalam koperasi ini bergabung, setidaknya 35 persen dari produksi CPO nasional bisa disediakan oleh petani sawit. Jika Presiden memberikan arahan bahwa suplai minyak goreng di dalam negeri bisa dari mereka, ini sangat bisa,” kata MenKopUKM.
Maka agar tak terjadi simpang siur terkait minyak sawit merah ini, Menteri Teten menjelaskan, minyak sawit merah ini merupakan standar baru dari minyak sawit yang ada selama ini. Sebenarnya minyak sawit ini memiliki warna kuning kemerahan. Minyak sawit merah sudah ada dan diproduksi di negaran lain.
“Justru minyak sawit merah ini lebih sehat dari kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan vitamin A. Dari sisi produksi pun pengolahan minya sawit merah ini sangat efisien dan kompetitif dari sisi harga. Kami sudah ada FGD dan standarisasi dengan BSN, tidak mengubah standar tetapi kami ingin standar baru,” kata Teten.
Koperasi Pertama
Senior Advisor Fortasbi Rukaiyah Rafik memastikan, koperasi yang tergabung dalam asosiasinya merupakan koperasi yang telah memiliki standar internasional. Yaitu berupa sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Sehingga bisa dipastikan standar dan kualitas minyak makan sawit ini berkualitas tinggi.
“Pembangunan pabrik ini menjadi kabar baik bagi petani sawit swadaya di Indonesia dengan harga sawit yang tidak stabil. Mengingat sebelumnya terjadi penurunan ekspor yang sangat besar akibat larangan ekspor CPO,” kata Rukaiyah.