Termasuk membentuk gugus tugas pembangunan pabrik minyak sawit merah yang melibatkan KemenKopUKM, LPDB-KUMKM, BPDPKS, serta asosiasi dan organisasi petani. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keinginan petani sawit menjadi bagian supply chain minyak goreng di dalam negeri sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan petani sawit. “Jadi para petani tak harus pusing lagi di mana menjual buah tandan segar (TBS) sawit,” kata Teten.
Diakuinya, saat sebelum pandemi COVID-19 melalui program korporatisasi petani salah satunya yang menjadi sasaran adalah petani sawit agar kesejahteraan mereka bisa menjadi lebih baik lagi.
Baca Juga:
Baca Juga:
KemenKopUKM Tingkatkan Kompetensi Pelaku UKM Garap Segmen Pasar Jemaah Haji dan Umrah
Dalam piloting tersebut, kata MenKopUKM juga difokuskan terkait isu kelembagaan, pembiayaan, maupun perluasan pasar petani sawit secara swadaya. KemenKopUKM juga akan menyiapkan ekosistem serta membangun korporatisasi petani yang terhubung dengan market, pembiayaan, dan teknologi pengolahan yang modern.
“Dari sisi pembiayaan, kita juga akan mengkombinasikan pembiayaan swadaya petani dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), LPDB, dan perbankan,” kata Menteri Teten.