Pengelolaan keuangan Pemko Medan mendorong pemulihan ekonomi kota yang terdampak pandemi Covid-19, perbaikan infrastruktur, dan perbaikan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
“Jika pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara optimal akan membantu pemulihan ekonomi kota. Melalui Belanja Daerah itu kita bisa membuka lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas material, meningkatkan pendapatan, yang otomatis menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.
Selain itu, belanja daerah juga dapat memberi stimulus ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, Jumat (14/1) di kantor wali kota. Oleh karena itu, lanjut Zulkarnain Lubis, sebagaimana diarahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam program kerja 2022 ini ada beberapa hal pokok yang harus diperbaiki.
“Kita akan memperbaiki gap, kesenjangan, deviasi, antara target dengan realisasi, baik sisi Pendapatan maupun Belanja Daerah. Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah harus lebih optimal, sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” sebutnya, seraya menekankan, perbaikan tata kelola keuangan daerah merupakan hal utama yang akan ditingkatkan.
Menurut Zulkairnain, hal penting yang menjadi perhatian BPKAD saat ini adalah rencana anggaran kas atau rencana arus kas, baik dari sisi Pendapatan maupun Belanja Daerah, bisa direalisasikan tepat waktu. Untuk itu harus dilakukan percepatan pengadaan barang dan jasa oleh semua OPD agar penyerapan anggaran bisa tepat waktu sesuai dengan rencana arus kas yang sudah ditetapkan.
Saat ini, tambahnya, uang persediaan di BPKAD sudah bisa diserap oleh OPD. Bahkan, BPKAD sudah mengeluarkan Surat Penyediaan Dana untuk Triwulan Pertama untuk seluruh OPD.
“Artinya apa? Dari sisi Belanja Daerah mereka sudah menggunakannya. Jadi secara administrasi keuangan sudah selesai. Jadi OPD kita sudah bisa menyerap Belanja Daerah yang sudah dialokasikan sebagai program kerja OPD,” ungkap Zulkarnain.
Pada tahun 2022 ini, sebut Zulkairnain Lubis, BPKAD juga concern pada perbaikan tata kelola aset daerah. Perbaikan ini berorientasi pada tiga hal, yakni perbaikan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik agar aset-aset non operasional itu bisa difungsikan atau produktif. (abis/ril)