Depok, PRESISI-NEWS.com
Perusahaan yang berada di Kota Depok dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris berlangsung di ALun-alun Kota Depok, Sabtu (10/06/2023).
Salah satu penerima penghargaan, HRD Manager PT Immortal Cosmedica Indonesia Julius Heru Suhartono menyebut, penerapan KTR di perusahaan telah berjalan sejak awal berdiri pada Desember 1999. Bahkan, hal tersebut dimasukan dalam peraturan perusahaan yang juga disetujui Wali Kota Depok pada saat itu dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Dengan adanya aturan yang cukup ketat ini, perusahaan kami bebas asap rokok. Bonusnya semua karyawan sehat dan kinerja menjadi lebih produktif,” ujar Julius Heru Suhartono.
Dijelaskannya, sanksi yang diterapkan jika karyawan melanggar aturan adalah pemecatan. Kendati demikian, dirinya masih memperbolehkan karyawan merokok di luar areal pabrik, dengan berbagai syarat.
“Kalau mau merokok, karyawan bisa izin pakai surat untuk meninggalkan kawasan pabrik dan bukan di jam kerja. Jadi merokoknya di luar, kami tidak menyediakan kawasan bebas rokok,” terangnya.
General Manager PT Bayer Indonesia, Christina Widya Utami mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja sudah lama menerapkan KTR. Namun, baru disahkan dua bulan lalu melalui Surat Keputusan (SK).
“Kami sama sekali tidak menyediakan tempat untuk merokok. Punishment atas peraturan perusahaan pasti ada jika dilanggar. Terima kasih atas penghargaan ini mudah-mudahan bisa diperluas lagi kawasan-kawasan tanpa rokok,” cetusnya
Untuk diketahui, tujuh perusahaan yang mendapat penghargaan KTR antara lain PT Immortal Cosmedica Indonesia, PT Bayer Indonesia, PT YKK Zipper Indonesia, PT Medifarma Laboratories, PT Ebara Indonesia, PT Xacti Indonesia dan PT Givaudan Indonesia. (afrizal/r)