“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan agar panitia mengurus perizinan kegiatan. Seperti dari Dinas Perhubungan untuk pemakaian jalan, dari lurah/camat untuk rekomendasi tidak ada warga setempat yang keberatan, dan ke Satpol PP untuk rekomendasi pertimbangan ketenteraman dan ketertiban. Selanjutnya, izin keramaian dari Polres Pematang Siantar. Sekali lagi, pada prinsipnya Wali Kota Pematang Siantar mendukung pelaksanaan Imlek Fair,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi turut menjelaskan, Kamis (05/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Panitia Imlek Fair datang ke Kantor Dinas Perhubungan untuk memberitahukan rencana pelaksanaan Imlek Fair. Panitia juga memohon agar Dinas Perhubungan berkenan mendukung acara Imlek Fair dan memohon bantuan Dinas Perhubungan untuk menugaskan personel untuk pengamanan arus lalu-lintas di lokasi acara bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB panitia menelepon pihak Dinas Perhubungan dan menyampaikan untuk mengurus izin di Polresta Pematang Siantar dibutuhkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Kemudian, Dinas Perhubungan mengarahkan agar panitia melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengurus rekomendasi izin, yaitu surat permohonan dan KTP Penanggung Jawab.
Setelah berkas dilengkapi, kemudian panitia membuat Surat Permohonan Penggunaan Bahu Jalan dengan Nomor 016/I/2023/Satkom Gajah Mada.
Diterangkan Julham, sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Perwa Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematang Siantar Pasal 165 huruf k, Dinas Perhubungan menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan Surat Izin Pemakaian/Pengalihan Jalan Sementara.
“Tapi rekomendasi ini bukan merupakan izin dan panitia harus mengurus izin ke pihak yang berwenang. Adapun pertimbangan Dinas Perhubungan mengeluarkan rekomendasi tersebut karena sepanjang pengecekan yang dilakukan petugas ke lapangan, arus lalu-lintas masih bisa dialihkan ke jalan alternatif lain dengan disertai penugasan personel di lapangan untuk menjaga kelancaran lalu-lintas. Dengan terbitnya rekomendasi, Dinas Perhubungan tetap melakukan pengawasan ke lokasi yang dimohonkan oleh panitia,” jelas Julham.
Masih kata Julham, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan, waktu pelaksanaan Imlek Fair 07-18 Januari 2023, dan panitia harus terlebih dahulu mengurus izin ke yang berwenang.
Namun ternyata, Jumat (06/01/2023) panitia sudah memasang stand dan memulai aktivitas di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Sehingga tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” tukas Julham.
Lebih lanjut, Lurah Proklamasi Bachtiar Effendi SE menyampaikan, Jumat (06/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB Panitia Imlek Fair menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan. Saat itu juga, Bachtiar melakukan pengecekan ke lokasi sesuai dengan yang tercantum pada surat tersebut.
Baca Juga:
Wali Kota Pematang Siantar Apresiasi Baksos Imlek oleh Walubi dan Lions Club
Ternyata di lokasi, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan telah berdiri tenda-tenda di atas trotoar dan di badan jalan. Sesuai hasil pengecekan lokasi, Bachtiar menerbitkan surat Nomor: 12.72.02.1002/503/03/I/2023 perihal Balasan Surat Pemberitahuan Kegiatan yang ditujukan kepada panitia. Inti dari surat tersebut, menegaskan agar panitia mengurus izin ke dinas terkait dan menghentikan kegiatan sebelum izin diterbitkan.
Sabtu (07/01/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Forkopimcam Siantar Barat mengadakan rapat di kantor Lurah Proklamasi yang dihadiri Camat Siantar Barat; mewakili Danramil 04/SB; Kapolsek Siantar Barat; Kabid Trantibum Satpol PP Pematang Siantar; Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata; Kabid Pada Dinas Perhubungan; Lurah Proklamasi ; Kasi Pemerintahan Kecamatan Siantar Barat; Kasi Trantib Kecamatan Siantar Barat; Seklur Proklamasi; serta Kasi Pem & Trantib Kelurahan Proklamasi.
Kesimpulan rapat tersebut, belum ada izin kegiatan yang dikeluarkan Pemko Pematang Siantar melalui dinas terkait. Dalam surat izin yang dikeluarkan Polres Pematang Siantar tercantum agar tidak menutup jalan, tetapi pihak panitia tetap menutup jalan.