Medan, PRESISI-NEWS
Jika ada oknum yang diduga menyalahi wewenang sekaligus menciderai nama baik Kementerian Agama sebaiknya ditindak tegas dan dipecat dari jabatannya. Selain itu, pelakunya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Supaya ada efek jera kepada oknum oknum yang ingin mencederai Kementerian Agama. Kita berharap kantor-kantor yang berada di naungan Kementerian Agama bersih dari yang namanya pembohongan publik atau korupsi dan lainnya.
Ketua DPC Pejuang Islam Nusantara (PIN) Kota Medan, Muhammad Rozikin Batubara menyatakan itu di Medan, Selasa malam, (22/3/2022), mengomentari adanya dugaan tiga pondok pesantren (Ponpes) di Sumut tidak memiliki izin dan sudah kadaluarsa menerima bantuan operasional pesantren (BOP) dari Kanwil Kemenag Sumut dengan nilai Rp.140 juta. pada tahun 2020.
Menurut Muhammad Rozikin Batubara, jika benar dugaan temuan tersebut, alangkah malu kita sebagai ummat Islam, dimana anggaran diberikan atau diserahkan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) yang tidak aktif lagi izinnya secara adminitrasi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dimasa pandemi-Covid-19 seperti ini lebih baik anggaran Bantuan Operasional Pesantren tersebut disalurkan kepada yang lebih layak dan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya..
Muhammad Rozikin juga berharap Bapak Menteri Agama RI segera mengusut tuntas dengan tegas apabila ada dugaan temuan pemberian BOP kepada tiga Ponpes di Sumut yang diduga tidak memiliki izin dan izin kadaluarsa
“Saya yakin dan percaya di bawah kepemimpinan Menteri Agama saat ini dapat membawa kedamaian untuk semua ummat di nusantara ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada dugaan penerimaan BOP Ponpes dan TPQ ganda di Sumut sehingga terdapat kelebihan pembayaran tahun 2020 sebesar Rp.575 juta. Begitu juga dengan penerimaan BOP Pondok Pesantren tidak sesuai dengan kategori di Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp.795 juta.
Masalah dugaan tiga Ponpes di Sumut yang diduga tidak memiliki izin dan izin kadaluarsa menerima BOP dari Kementerian Agama, sudah dikonirmasi kepada Kakanwil Kemenag Sumut, Abd.Amri Siregar yang menyatakan, prsoalan tersebut sudah diselesaikan sesuai dengan pengelolaan keuangan negara. “Bukti dan surat surat terkait hal tersebut ada di bidang Pakis Kanwil,” katanya.
Namun Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sumut, H.Muksin Batubaraa saat dikonfirmasi belum dapat dihubungi di Kanwil Kemenag Sumut baru-baru ini. Bahkan Hp wartawan yang ingin mengkormirfasi masalah tersebut diblokirnya. (ada)