Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kedai tuak lesehan, Jalan. Tuan Rodahaim Saragih Gariging, Kelurahan. Tanjung Pinggir, Kacamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada Minggu (10/09/2023). sekitar Pukul. 22.30 WIB itu berakhir dengan Problem Solving (memecahan masalah dengan memberikan solusi) yang dilakukan oleh personil gabungan Polsek Siantar Martoba pada Senin, (11/09/2023) dini hari Pukul.00.2020 WIB.
Permasalahan terjadi diduga akibat kesalah pahaman, yang mana E.P(sebagai pihak pertama) dan A.K.S (sebagai pihak ke dua) saling pukul yang mengakibatkan luka lembam dibagian pipi sebelah kiri dan kepala terasa sakit akbit rambut di jambak.
Menanggapi masalah tersebut, personil gabungan Polsek Siantar Martoba melalui Ka. SPKT Aiptu T.K Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma/Gurilla, piket fungsi Reskrim dan Pawas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi kedua belah pihak permasalahan itu.
Dihadapan personil gabungan Polsek Siantar Marihat, kedua belah pihak pun turut sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara ke keluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Dari kejadian ini, merupakan tindakan yang tidak patut di contoh, meskipun akhirnya pihak kepolisian memberikan tindakan secara humanis dengan problem solving. Setiap permasalahan yang dialami harus dihadapi dengan pemikiran yang tenang, sehingga tindakan yang melanggar hukum tidak terjadi. Semoga kejadian semacam ini menjadi pelajaran berharga bagi keduanya untuk tidak terulang lagi bagi yang lainnya. (Jose)