Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Niat baik hendak menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh didepannya, Fanry Butar-Butar (24) warga Toba Samosir mengalami kecurian barang-barang berharganya dari dalam mobil yang dikendarai di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Jumat (14/07/2023) lalu, pukul. 13.30. WIB.
Kejadian tersebut bermula, Fanry Butar-Butar (pelapor) yang sedang memarkirkan mobilnya melihan seorang pengendara sepeda motor terjatuh . Lalu pelapor keluar dari mobilnya dengan niat menolong si pengendara yang terjatuh didepannya.
Selesai menolong pelapor kembali ke mobil dan melihat lagi barang-barang pelapor yang sebelumnya berada di dalam mobil telah raib alias tidak berada ditempat semula.
Adapun barang milik pelapor yang hilang diantaranya 1 (satu) buah HP merk Vivo Y22 warna green, 1 (satu) buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Mengalami kejadian tersebut Fenry Butar-Butar langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Utara. Dan selanjutnya setelah menerima laporan ke unit SPKT Polsek Siantar Utara dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aiptu B. Situngkir mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan olah TKP serta penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dilokasi tersebut didapat ciri-ciri pelaku pencurian.
Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Aiptu. B. Situngkir bersama personil melakukan pencarian terhadap pelaku.
Bersadarkan informasi dari berbagai pihak, diketahui keberadaan pelaku sedang berada di terminal eks Sukadame.
Aiptu B. Situngkir beserta team Unit Opsnal Reskrim Polsek Siantar Utara langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian diketahui berinisial OPH (22) Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah di interogasi OPH mengakui bahwa benar ia bersama dengan temannya Y (masih dalam pencarian) yang melakukan pencurian atas barang milik pelapor.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu SIM Telkomsel dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (plat) warna kuning hitam dibawa ke Polsek Siantar Utara untuk di proses Hukum dengan persangkaan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (Jose)